Menurut Stoner dan Winkel (1987),
manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan
pengendalian kegiatan-kegiatan anggota-anggota organisasi dan penggunaan
seluruh sumber organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam
pengelolaan keuangan negara, fungsi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
dan pengendalian di bidang keuangan harus dilakukan secara sistematis dalam
rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.
Pembangunan nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu:
Pembangunan nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut serta mewujudkan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Fungsi perencanaan yang diatur dalam
Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional tidak dibahas secara rinci. Akan tetapi, pembahasan mengenai keuangan
negara lebih difokuskan pada fungsi pengorganisasian, pengarahan, dan
pengendalian sesuai dengan ketentuan undang-undang di bidang keuangan negara.
Sedangkan fungsi perencanaan keuangan negara dibahas pada materi penyusunan dan
penetapan APBN
1.Ruang Lingkup Pembahasan Administrasi Keuangan
Masalah utama administrasi keuangan adalah
masalah.pengambilan keputusan kebijaksanaan dan
pelaksanaan yang berkaitan dengan perencanaan,
pelaksanaan, akutansi, laporan pelaksanaan, dan pengawasan
atas pengadaan dana disatu pihak serta penggunaan dana
dilain pihak (Abdullah :1982). Tujuan yang ingin dicapai
oleh administrasi keuangan negara adalah
pertanggungjawaban, efisiensi, dan atau efektivitas
dalam pengadaan serta penggunaan dana. Ruang Lingkup pembahasan
Administrasi Keuangan, tergantung dari sudut pendekatan
yang digunakan. Pendekatan yang berbeda
akan mencerminkan ruang lingkup yang berbeda.
Pembahasan Administrasi Keuangan dikelompokkan kedalam
5 pendekatan yang berbeda yaitu pendekatan
ketatalaksanaan keuangan, pendekatan keuangan negara, pendekatan administrasi
negara termasuk administrasi pembangunan, pendekatan sejarah perkembangan
sistem anggaran, pendekatan organisasi sebagai sistem terbuka.a.
Pendekatan Ketatalaksanaan keuangan. § Dengan
pendekatan ketetatalaksanaan keuangan (financial management),
maka pembahasan administrasi keuangan mencakup
fungsi perencanaan keuangan, ketatalaksanaan penggunaan
dana, penyediaan atau penggunaan dana yang diperlukan.
§ Menurut
Robert W Johnson, fungsi ketatalaksanaan adalah
perencanaan keuangan (financial planning), pengambilan
keputusan alokasi dana di antara berbagai kemungkinan
investasi pada aktiva (managing assets), menarik
dana dari luar (raising funds), dan penanganan
masalah-masalah khusus (meeting special problems).
§ Hakekat
perencanaan adalah analisa, baik analisa intern
maupun ekstern, baik jangka pendek, sedang maupun
jangka panjang sebagai landasan untuk
menyususn serangkaian tindakan pada masa
mendatang dalam usaha mencapai tujuan tertentu.
§ Perencanaan
keuangan mencakup proyeksi terhadap aliran kas (cash
flows) serta proyeksi terhadap kebutuhan
investasi pada masa mendatang (capital budgeting).
§ Perencanaan
atas aliran masuk dan keluar dari kas
dan proses pengambilan keputusan terhadap
alokasi dana di antara berbagai kemungkinan merupakan
dua fungsi ketatalaksanaan keuangan yang
erat hubungannya.
§ Jika
aliran keluar dari kas melebihi aliran
masuk ke kas sebagaimana yang diperkirakan akan
terjadi pada masa mendatang dan saldo
kas tidak mencukupi untuk menyerap kekurangan,
maka perlu diperoleh atau ditarik dana dari luar
melalui berbagai bentuk dan kemungkinan pemilihan dan
pinjaman yang ada.
b.
Pendekatan Keuangan Negara.
§ Bila
administrasi keuangan ditinjau dari sudut pendekatan
keuangan negara, maka pembahasan mencakup keuangan badan
hukum publik, baik keuangan negara maupun keuangan badan
hukum publik yang lebih rendah.
§ Pembahasan
biasanya lebih ditekankan pada segi-segi yang
berkaitan dengan pengeluaran negara, pendapatan negara, perpajakan,
hutang negara dan anggaran negara.
§ C.Goedhart(terjemahan Ratmoko,
1973) cakupan keuangan negara meliputi segi yang
berhubungan dengan fungsi fiskal, lembaga fiskal, teori tentang barang
dan jasa-jasa sosial atau publik, teori tentang distribusi optimal,
politik fiskal, struktur pengeluaran, struktur penerimaan, pengaruh pajak
dan pengeluaran pemerintah pada pola tingkah laku kegiatan ekonomi,
kebijaksanaan fiskal dalam kaitannya dengan alokasi sumber-sumber.
distribusi pendapatan dan kekayaan, stabilisasi ekonomi
serta masalah kebijaksanaan.
c.
Pendekatan Administrasi Negara (public administration)
§ Dari
sudut administrasi negara, ada dua segi yang berkaitan dengan
administrasi keuangan (Dimock dan Dimock).
§ Pertama, merupakan bidang
keuangan yang luas, meliputi fungsi perhitungan dan pemungutan
pajak, pemeliharaan dana, hutang negara dan administrasi hutang negara.
§ Kedua,
merupakan bagian dari administrasi negara, sebagaimana ditinjau melalui
sudut pandangan pimpinan administrasi dan mereka yang
mempunyai perhatian terhadap apa yang dilakukannya.
§ Administrasi
keuangan terdiri dari serangkaian langkah di mana dana
disediakan untuk pejabat-pejabat tertentu menurut
prosedur-prosedur yang dapat menjamin
pertanggungjawaban yang sah dan menjamin apa daya guna
penggunaan dana tersebut.
§ Bagian
utamanya adalah anggaran belanja, pembukuan, pembelian dan persediaan.
§ Anggaran
belanja adalah perkiraan pengeluaran dan penerimaan yang
seimbang untuk suatu waktu tertentu.
§ Dibawah
wewenang pimpinan administrasi, anggaran belanja itu merupakan
catatan pelaksanaan pekerjaan pada masa lalu, suatu metode
pengawasan pada waktu ini dan proyeksi melalui rencana-rencana
untuk masa yang akan datang.
§ Daya
yang ada pada pemerintah terutama berasal dari pemungutan pajak,
pinjaman-pinjaman serta pendapatan lain yang bukan berasal dari pajak.
§ Administrasi keuangan
menyangkut lima segi kebijaksanaan nasional yang
terpisah-pisah (Allen D.Manvel dalam Abdullah,1982: 6) yaitu :
1. Kebijaksanaan ekonomi, menyangkut hubungan antara pengeluaran
pemerintah dan semua pendapatan lainnya.2. Kebijaksanaan
utang (bagaimana pemerintah mengadakan dan membayar kembali utang-utang). 3. Kebijaksanaan pendapatan (menentukan
besarnya secara relatif dari berbagai sumber penerimaan serta persoalankan).4. Kebijaksanaan pengeluaran. 5.
Kebijaksanaan pelaksanaan
§ Perumusan
kebijaksanaan fiskal mempertimbangkan pengaruh dari administrasi
keuangan pemerintah terhadap keseluruhan pola tingkah laku
kehidupan ekonomi bangsa. Bukan semata-mata penemuan sumber
penerimaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran tetapi juga pada
masalah-masalah perpajakan, hubungan pengeluaran pemerintah pada
perekonomian, sehingga bisa dimengerti peranan dan pengaturan
pemerintah dalam bidang perekonomian nasional. Masalah kebijaksanaan
fiskal demikian penting dalam rangka memberikan
kerangka-dasar untuk proses anggaran.
§ Nilai
yang sangat penting dan menekan keseluruhan proses anggaran adalah
pertanggungjawaban (accountability).
§ Maksud
utama dari pertanggungjawaban keuangan adalah untuk menjamin
pertanggungjawaban demokratis kepada rakyat.
§ Aparatur
negara mempunyai dua bentuk pertanggung jawaban, yaitu
pertanggungjawaban keuangan dan pertanggungjawaban
pengambilan keputusan yang bijak dan jujur dalam bidang keuangan.
§ Terjaminnya
kejujuran dalam pemerintahan dapat dilakukan
dengan membagi kekuasaan diantara berbagai aparatur
negara (otorisator, ordonator, bendaharawan).
d. Pendekatan sejarah perkembangan sistem anggaran.
§ Ditinjau dari sudut sejarah
perkembangan sistem anggaran, maka administrasi keuangan telah
berkembang dari Administrasi Keuangan Tradisional (yang berorientasi
pada pengawasan) yang telah dikembangkan (di Amerika Serikat)
sejak tahun 1789 ke arah Administrasi Keuangan Hasil Karya (Performance
Financial Administration) pada tahun 1949 (berorientasi pada
ketatalaksanaan).
§ Perkembangan
selanjutnya terjadi dari Administrasi Keuangan Hasil Karya ke arah
sistem Administrasi Keuangan Terpadu (Integrated Financial Administration)
yang berorientasi pada perencanaan dan atau tujuan-tujuan yang hendak
dicapai.
§ Robert
Anthony memperkenalkan tiga proses administrasi berbeda
yaitu : perencanaan strategis, pengawasan ketatalaksanaan dan
pengawasan operasional. Gagasan ini berpengaruh pada
tokoh-tokoh yang memperkembangkan SIPPA.
e.
Organisasi sebagai sistem
terbuka.
§ Organisasi keuangan, yang
ada dalam batas-batas dan kendala-kendala lingkungan luar, mencakup lima
unsur pokok yang saling berhubungan dan pengaruh
mempengaruhi.
§ Infut dari luar – diubah – disajikan
kepada lingkungan luar (sebagai sebuah sistem terbuka). § Organisasi
keuangan terdiri atas 5 unsur :
1. unsur tujuan
dan nilai (diperoleh dari lingkungan sosial budaya).
2. unsur teknis (spesialisasi pengetahuan,
kecakapan, dan ketrampilan yang diperlukan untuk menjalankan
fungsi-fungsi organisasi keuangan.
3. unsur psikososial (menunjukkan hubungan sosial
vertikal maupun horisontal – faktor motivasional).
4. unsur struktural (menunjukkan cara-cara melakukan spesialisasi
dan koordinasi – struktur organisasi, struktur wewenang, struktur
program, struktur perencanaan, prosedur-proedur keuangan dll).
5. unsur yang mencakup keseluruhan unsur
dari OK baik dengan lingkungan khusus maupun
lingkungan umum.
§ Dari sudut pendekatan organisasi sebagai sistem terbuka dan
terpadu, administrasi keuangan hanya merupakan salah satu bagian
saja dari organisasi keuangan. Sedangkan organisasi keuangan
termasuk sebagai salah satu unsur dalam lingkungan umum yang mencakup
lingkungan budaya, teknologi, pendidikan, politik,fisik, perundang-undangan,
demografi, ekonomi dan lingkungan
sosial.
2. Pengertian dan Ruang Lingkup Keuangan Negara
1. Pendekatan
yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara
berdasarkan penjelasan pada U.U No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
adalah dari sisi obyek, subyek, proses dan
tujuan.
a. Sisi obyek : Yang dimaksud
dengan keuangan Negara adalah meliputi
semua hak dan kewajiban negara yang dapat
dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan
kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan
pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta
segala sesuatu baik berupa uang maupun
berupa barang yang dijadikan milik negara
berhubung dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban tersebut.
b. Sisi subyek : Keuangan Negara
meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut diatas
yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahan Negara/Daerah
dan badan lain yang ada kaitannya
dengan keuangan negara.
c. Sisi proses : Keuangan Negara
mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang
berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana
tersdebut di atas mulai dari perumusan kebijakan
dan pengambilan keputusan sampai dengan
pertanggungjawaban.
d. Sisi Tujuan : Keuangan Negara meliputi
seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum
yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan
obyek dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
negara.
2. S.P
Siagian : Keuangan Negara berarti semua hak dan
kewajiban yang dinilai dengan uang, dan segala sesuatu yang dapat dinilai
dengan uang berhubung dengan hak-hak negara.
3. Keuangan
Negara adalah semua hak dan semua kewajiban yang dapat
dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik yang berupa uang maupun
barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut ( Pasal 1 UU 17 Tahun 2003).
Berdasarkan
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Keuangan Negara
mengandung empat unsur :
1. Hak-hak Negara
2. Kewajiban-kewajiban Negara
3. Ruang lingkup Keuangan Negara
4. Aspek sosial ekonomis Keuangan Negara.
Hak-hak Negara.
Hak-hak negara adalah usaha pemerintah untuk mengisi kas
negara yang akan dipergunakan untuk membiyayai
kepentingan-kepentingan masyarakat. Hak-hak ini meliputi :
1. Hak mencetak uang, yang dalam pelaksanaannya dilakukan
oleh Bank Sentral (BI).
2. Hak mengadakan pinjaman baik pinjaman yang berasal
dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
3. Hak mengadakan pinjaman paksa, seperti : hak menarik
pajak, iuran dan pungutan lainnya.
Kewajiban-kewajiban
Negara.
Kewajiban – kewajiban negara dimaksudkan untuk memperbaiki
tarap hidup rakyat secara keseluruhan agar lebih baik
dari sebelumnya. 1. Kewajiban menyelenggarakan tugas-tugas
negara demi kepentingan masyarakat. (Psal
33 dan 34 UUD.1945). 2. Kewajiban membayar
atas hak-hak tagihan yang datangnya dari
pihak ketiga.
Ruang lingkup
Keuangan Negara.
Ruang lingkup Keuangan Negara dibedakan
menjadi dua komponen yaitu :
1. Keuangan Negara yang pengurusannya dipisahkan.
2. Keuangan Negara yang diurus langsung pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar